SAMPIT – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menunjukkan taringnya! Sebanyak 31 perusahaan besar swasta (PBS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terjaring operasi setelah diduga kuat beraktivitas tanpa izin di kawasan hutan. Tak tanggung-tanggung, lahan seluas 87.000 hektare berhasil disita dari tangan perusahaan yang melanggar aturan ini.
Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menyelamatkan hutan Kalteng dari praktik yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem.
“Hingga saat ini, sebanyak 31 perusahaan telah diverifikasi, dengan luas lahan yang sudah dikuasai mencapai sekitar 87.000 hektare,” kata salah satu sumber APH, Senin 17 Maret 2025.
Berdasarkan informasi operasi ini masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap sejumlah PBS di Kotawaringin Timur (Kotim) maupun daerah lainnya di Kalteng yang dipusatkan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Satgas PKH menyita lahan milik PT Agro Indomas seluas 1.276,22 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Km 89, Sampit – Pangkalan Bun. Selain itu, lahan PT MAP seluas 1.960 hektare juga turut disita karena masuk dalam kawasan hutan.
Penyitaan ini menambah daftar panjang PBS yang ditindak oleh Satgas PKH. Sebelumnya, pada Minggu 16 Maret 2025, Satgas PKH telah menyegel dan menyita lahan milik PT Mananjung Hayak seluas 1.674 hektare.
Selain itu, lahan PT Agro Bukit seluas 3.798,3 hektare di Kecamatan MB Ketapang juga telah disita.
Selain penyitaan, Satgas PKH juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima perusahaan, yakni PT BUM, PT SPMN, PT HSL. Pemeriksaan ini melibatkan petinggi perusahaan, dari manajer hingga direktur.
Dalam operasi ini, sekitar 50 PBS telah dipanggil untuk diperiksa. Pemeriksaan dipusatkan di Kejaksaan Negeri Kotim, termasuk perusahaan dari berbagai daerah seperti Kotim, Barito Utara, dan Seruyan.
Pemeriksaan terus berlanjut, Kejaksaan Negeri Kotim menjadi pusat pemanggilan perusahaan yang terindikasi bermasalah.
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kotim terus melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar Satgas PKH.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotim menegaskan dukungannya terhadap langkah ini. Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menegaskan bahwa perusahaan telah diberikan waktu sejak 2007 untuk menyelesaikan perizinan, namun masih ada yang melanggar aturan.
“Kami mendukung langkah penegakan hukum ini dan berharap tidak ada tebang pilih dalam prosesnya,” tegas Sanggul.
Operasi ini diperkirakan masih akan berlanjut untuk memastikan seluruh PBS di Kalteng mematuhi regulasi yang berlaku.
(Nardi)












