PALANGKA RAYA – Menjelang libur Idulfitri 1446 H, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Aryana, memberikan penegasan penting terkait cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng. Menurutnya, ASN diperbolehkan mengambil cuti, namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kalu cuti memang ada hak ya kalau dia (ASN) sesuai ketentuan itu. kita bisa tolerir karena di perbolehkan untuk cuti. Tapi hal lainnya tetap mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan,” ujar Lisda, Rabu 19 Maret 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng telah menerbitkan edaran terkait cuti dan kehadiran ASN setelah libur Lebaran. Dalam edaran tersebut, gubernur ingin bersilaturahmi dengan pejabat ASN pejabat eselon I, II, III, dan IV usai lebaran.
“Karena kita ada libur panjang, diharapkan nanti pada tanggal 8 April, (ASN) hadir kembali dan melaksanakan apel besar sekaligus halal bihalal. Rencananya kita akan melaksanakan apel besar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya di halaman kantor gubernur,” jelasnya.
BKD Kalteng juga telah menyertakan formulir kehadiran dalam surat edaran tersebut. Setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memantau dan memastikan kehadiran ASN di lingkungan masing-masing pada saat apel besar nantinya.
“Kami harapkan pada fom itu, (ASN yang cuti) harus ada keterangan cuti dan kalau sakit harus ada keteterangan. Yang tidak kita harapakan adalah tanpa keterangan,” tegas Lisda.
Menurutnya, absensi ASN akan direkap oleh masing-masing OPD dan diperiksa saat apel besar. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemprov Kalteng.
“Absensi yang diberikan oleh masing-masing OPD nantinya akan direkap dilapangan saat apel besar dan halal bihalal. Nanti aka terlihat mana yang hadir dan tidak,” pungkasnya.
(Syauqi)












