SAMPIT – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jangan telat apalagi sampai tidak dibayarkan, hal ini diingatkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Abdul Hafid.
Menurut Hafid pemberi kerja jangan sampai mengabaikan kewajibannya, jika itu terjadi dirinya meminta agar karyawan yang tidak mendapatkan THR untuk segera melapor ke dinas terkait, karena ada sanksi bagi pemberi kerja.
Menurut Hafid berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Di mana dalam surat edaran tersebut juga sangat jelas besaran THR yang diberikan kepada pekerja, dan diberikan secara proporsional.
Hafid juga menekankan agar perusahaan tepat waktu membayar THR kepada karyawan sesuai dengan edaran menteri tersebut.
“Karena jika dibayar sampai telat akan banyak dampaknya, mulai dari karyawan yang ingin mudik, karena menunggu THR sehingga mudik dekat hari H dan ini akan mengakibatkan kepadatan arus mudik,” tegas anggota Fraksi PAN ini.
Sehingga kata mantan Ketua PWI Kotawaringin Timur inipembayaran THR tersebut selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri tersebut.
Mantan Ketua Karang Taruna Kalimantan Tengah tersebut juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu atau membayar kurang dari ketentuan yang berlaku maka akan ada sanksi.
Di mana sanksi bisa diberikan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha penghentian sementara kegiatan usaha tingkat saksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(BS-1)












