MUARA TEWEH – Perkembangan terkini kasus dugaan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara menunjukkan kemajuan signifikan. Polres Barito Utara melimpahkan lima orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa 8 April 2025.
Awalnya, kepolisian mengamankan tiga orang terkait kasus ini, namun dalam perkembangannya, jumlah tersangka bertambah menjadi lima.
Kelima tersangka tersebut diidentifikasi sebagai MAR alias DD (25), TRB alias TJ (44), dan WTW (22), yang diduga sebagai pihak pemberi uang. Sementara itu, dua orang lainnya, berinisial H dan R, ditetapkan sebagai tersangka penerima uang.
Kapolres Barito Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, membenarkan pelimpahan kasus tersebut.
“Ya benar, tanggal 8 April 2025 kita laksanakan penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 Maret 2025,” terang Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan.
Lebih lanjut, para tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Muara Teweh dengan iring-iringan enam mobil. Proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Barito Utara dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
Langkah pelimpahan ini menandai tahap selanjutnya dalam penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebelum PSU Pilkada di Barito Utara, dan kelima tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (isk)












