Kasus Dugaan Uang di Dilimpahkan ke Kejaksaan

ISK/BERITA SAMPIT: Dihalaman Kejaksaan Negeri , saat akan membawa tersangka ke Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Selasa (8/4/2025).

MUARA TEWEH – Perkembangan terkini kasus dugaan uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah () menunjukkan kemajuan signifikan. Polres melimpahkan lima orang tersangka ke Kejaksaan Negeri , Selasa 8 April 2025.

Awalnya, kepolisian mengamankan tiga orang terkait kasus ini, namun dalam perkembangannya, jumlah tersangka bertambah menjadi lima.

Kelima tersangka tersebut diidentifikasi sebagai MAR alias DD (25), TRB alias TJ (44), dan WTW (22), yang diduga sebagai pihak pemberi uang. Sementara itu, dua orang lainnya, berinisial H dan R, ditetapkan sebagai tersangka penerima uang.

Kapolres , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, membenarkan pelimpahan kasus tersebut.

“Ya benar, tanggal 8 April 2025 kita laksanakan penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 Maret 2025,” terang Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan.

Lebih lanjut, para tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Muara Teweh dengan iring-iringan enam mobil. Proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).

Langkah pelimpahan ini menandai tahap selanjutnya dalam penegakan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebelum PSU di , dan kelima tersangka kini akan menjalani proses lebih lanjut. (isk)

baca juga ...  Mahasiswa Teriakkan Ketidakadilan, Beasiswa TABE Dipangkas 50 Persen oleh Kampus di Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!