PALANGKA RAYA – Wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat keringanan. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Program ini menghapuskan denda pajak serta pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, termasuk denda administratif untuk mutasi kendaraan.
Menurut Anang, kebijakan ini dilanjutkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin, 22 September 2025.
Ia menambahkan, pemutihan pajak kendaraan bukan hanya memberi manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesadaran membayar pajak.
Bapenda berharap perpanjangan program ini mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pelayanan publik di sektor lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah daerah bersama kepolisian disebut akan terus menggencarkan sosialisasi agar kebijakan ini bisa dirasakan secara luas.
(Syauqi)












