Transaksi Narkoba di Halaman Bank! Pemuda di Sampit Diciduk Polisi

UTOMO/BERITA SAMPIT - Pelaku berinisial MIK (25) beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial MIK (25) diciduk Polisi saat melakukan transaksi sabu di halaman bank BRI yang ada di Jalaj MT Haryono, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Timur (Kotim).

MIK diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotim. Dari tangannya petugas beberhasil mengamankan barang bukti seberat 27,06 gram sabu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik,” ujar Edy, Kamis 2 April 2026.

Ia menambahkan bahwa polisi turut melibatkan pihak keamanan bank sebagai saksi saat melakukan pemeriksaan awal. Sebelum akhirnya dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang berada di kawasan Perumahan Wengga Agung, Sampit, dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Petugas menunjukkan surat perintah tugas, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan terlapor dengan disaksikan pihak security,” jelasnya.

Ia menjelaskan dari dalam mobil pelaku bernomor polisi B 1435 ROL itu, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi dompet. Di dalamnya terdapat satu paket sabu ukuran sedang, empat paket kecil, serta alat isap berupa sendok dari sedotan plastik.

“Hasil penggeledahan di rumah terlapor, tepatnya di dalam lemari kamar, ditemukan kembali lima paket sabu ukuran sedang yang disimpan dalam sebuah kotak kecil,” ungkap Edy.

MIK yang tertangkap basah tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Ketapang untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Akibay perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Kotim dan peran aktif masyarakat dinilai sangat membantu dalam mengungkap kejahatan tersebut.

(Utomo)

baca juga ...  Tiga Bakal Calon Bupati Ramaikan Pojok Aspirasi Pemuda DPD KNPI Kotim Sesi Pertama
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!