SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengecekan lapangan terkait sengketa lahan yang dilaporkan warga bernama Isti Su'ilah kepada salah satu kelompok tani di Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Sampit, Rabu 15 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi pertama yang sebelumnya telah digelar.
Tim mediasi DAD Kotim yang dipimpin Pungkau turun langsung ke lokasi bersama kedua belah pihak untuk memeriksa titik koordinat serta batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. Dalam proses tersebut, Isti selaku pelapor menunjukkan batas lahan yang diklaim sebagai miliknya, sementara pihak kelompok tani turut menyaksikan jalannya pengecekan.
Pungkau menegaskan, kegiatan tersebut hanya bertujuan mengumpulkan data lapangan, bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah.
“Hari ini hanya cek lapangan. Tidak ada perdebatan. Kedua belah pihak kami minta menjaga kondusivitas. Hasil pengecekan ini nanti akan dibahas di DAD,” katanya.
Ia menjelaskan, data yang diperoleh dari pengecekan terhadap lahan yang ditunjukkan pelapor nantinya akan dibandingkan dengan data yang dimiliki kelompok tani.
“Nanti akan dicek juga versi dari
Kedua belah pihak, kemudian datanya disandingkan. Dari situ akan diketahui apakah memang ada tumpang tindih atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim mediasi DAD Kotim, Tjumbi, mengatakan proses penyelesaian sengketa masih akan berlanjut. Setelah pengecekan lapangan, DAD akan meminta kelompok tani menunjukkan dokumen dan batas lahan berdasarkan data yang mereka miliki.
“Setelah ini kita minta pihak kelompok tani menunjukkan data mereka. Nanti akan terlihat apakah ada tumpang tindih atau tidak. Selanjutnya kedua belah pihak akan kami panggil kembali untuk proses penyandingan data yang telah kami kumpulkan,” jelasnya.
Sengketa ini bermula setelah Isti melaporkan dugaan klaim atas lahan miliknya di Jalan Jenderal Sudirman Km 16 kepada DAD Kotim. Menurut pengakuannya, lahan tersebut telah dimiliki secara sah dan memiliki izin untuk usaha galian C secara resmi. Namun pada Juni 2026 ia mengaku didatangi kelompok tani yang mengklaim lokasi tersebut.
Hingga kini, DAD Kotim masih memproses laporan tersebut, penyelesaian masih menunggu proses verifikasi dan penyandingan data dari kedua belah pihak sebelum dihasilkan keputusan. (Nardi)












