KUALA KURUN – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengeluarkan surat pemberhentian bagi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang pertambangan dan Kehutanan melewati ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Pemberhentian aktivitas PBS tersebut berdasarkan surat nomor : 500.11.1/06/2025 tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Gubernur Kalimantan Tengah bersama Forkopimda pada tanggal 30 Januari 2025 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Berdasarkan poin pada surat tersebut;
- Bahwa sampai pada saat ini akibat masih tingginya volume angkutan PBS sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan sehingga menyebabkan kondisi ruas jalan, khususnya Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bertambah rusak.
- Bahwa kondisi jalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berakibat pada terganggunya arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
- Bahwa untuk mengatasi hal tersebut maka diminta kepada Pj. Bupati Gunung Mas, Pj. Bupati Pulang Pisau, dan Pj. Bupati Kapuas agar.
- berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
- Berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil Perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
- Berkoordinasi dengan Direktur Utama PBS pertambangan, perkebunan, dan kehutanan serta ketua asosiasi/organisasi pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan.
- Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten.
(ale)












