Gubernur Kalteng Keluarkan Surat Penghentian Angkutan PBS Melewati Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun

IST/BERITA SAMPIT - Surat keputusan Gubernur Kalteng tentang Penghentian Angkutan PBS Melewati Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

KUALA KURUN – Gubernur (Kalteng) Sugianto Sabran mengeluarkan surat pemberhentian bagi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang pertambangan dan Kehutanan melewati ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Pemberhentian aktivitas PBS tersebut berdasarkan surat nomor : 500.11.1/06/2025 tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Gubernur bersama Forkopimda pada tanggal 30 Januari 2025 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur .

Berdasarkan poin pada surat tersebut;

  1. Bahwa sampai pada saat ini akibat masih tingginya volume angkutan PBS sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan sehingga menyebabkan kondisi ruas jalan, khususnya Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bertambah rusak.
  2. Bahwa kondisi jalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berakibat pada terganggunya arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
  3. Bahwa untuk mengatasi hal tersebut maka diminta kepada Pj. Bupati , Pj. Bupati , dan Pj. Bupati agar.
  4. berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
  5. Berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil Perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
  6. Berkoordinasi dengan Direktur Utama PBS pertambangan, perkebunan, dan kehutanan serta ketua asosiasi/organisasi pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan.
  7. Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan pada masing-masing tingkat kabupaten.

(ale)

baca juga ...  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu, Sita 31,06 Gram Barang Bukti
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!