SAMPIT – Kekhawatiran akan ancaman bencana ekologis kian menguat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim kini didesak untuk tidak tinggal diam menyikapi pembukaan lahan besar-besaran oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang yang dinilai berpotensi merusak kawasan hutan penyangga dan daerah resapan air.
Tokoh masyarakat Kotim, Zam'an, menegaskan bahwa meskipun kewenangan kehutanan berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi, DPRD memiliki peran strategis sebagai pengawas pembangunan dan investasi di daerah. Terlebih, ketika aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius hingga mengancam keselamatan warga.
“Ketika ada ancaman yangg nyata terhadap lingkungan apalagi berpotensi mengakibatkan bencana alam seperti banjir bandang contohnya. DPRD bisa bersuara keras dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut izin pembukaan lahan PT BSL dengan menebang hutan di kawasan penyangga resapan air,” ujarnya pada Kamis 18 Desember 2025.
Ia mengatakan bahwa kekhawatiran muncul seiring dengan maraknya alih fungsi hutan, khususnya di kawasan hulu Sungai Mentaya yang menjadi perkebunan sawit.
Selain itu, banyak desa di bantaran sungai yang sebelumnya tidak pernah mengalami banjir, kini mulai rutin terdampak. Perubahan fungsi hutan penyangga dan resapan air dianggap sebagai penyebab utama.
“DPRD harus bisa melihat dampak jangka panjang. Mereka adalah representatif masyarakat yang sudah sepatutnya berada di garda terdepan menjaga lingkungan yang mengancam kehidupan warga,” tegas mantan Ketua DPC Golkar Kotim.
Lebih lanjut ia juga mendesak DPRD Kotim segera turun ke lapangan melakukan investigasi mendalam. Langkah konkret yang ditunggu meliputi:
1. Mengkaji Legalitas dan Tata Ruang: memastikan status kawasan yang dibuka PT. BSL, apakah termasuk hutan lindung, kawasan resapan air, atau kawasan budidaya sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Provinsi.
2. Mengevaluasi Perizinan dan AMDAL: Mengaudit keabsahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan. Transparansi dokumen ini kepada publik dinilai penting.
3. Mengambil Sikap Hukum: Jika pembukaan lahan terbukti bertentangan dengan RTRW, peraturan perlindungan lingkungan, atau memiliki AMDAL yang bermasalah, DPRD harus bersikap tegas. Sikap itu dapat diwujudkan dengan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah kabupaten untuk meninjau ulang atau bahkan mencabut izin operasi PT. BSL.
“Apabila pemerintah dinilai abai terhadap rekomendasi dan ancaman lingkungan tetap nyata, DPRD memiliki alat kuat yang dapat digunakan, yaitu Hak Interpelasi atau Hak Angket,” ujarnya.
Dengan menggunakan hak tersebut, DPRD dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah secara resmi dan bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) lingkungan untuk menyelidiki kasus ini lebih mendalam.
“Tekanan kepada DPRD ini muncul dari keprihatinan akan kerusakan lingkungan yang semakin masif. Masyarakat berharap para wakilnya di legislatif tidak hanya menjadi pengamat, tetapi menjadi pelopor aksi nyata mencegah bencana ekologis jangka panjang di Kotim,” pungkasnya.
(Utomo)












