SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makalepu memastikan tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dan saat ini masih berproses.
“Saat ini masih berproses, penjatuhan hukuman disiplin sedang berjalan,” katanya, Sabtu 25 Januari 2025.
Ia menyampaikan ada tahapan yang harus dipenuhi, yaitu pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian.
Tim tersebut terdiri dari unsur atasan langsung, dalam hal ini Camat Baamang, unsur pengawasan dari Inspektorat, dan unsur kepegawaian dari BKPSDM.
BKPSDM menegaskan, pelanggaran disiplin seperti perselingkuhan akan dijatuhi sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sikap tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
Diberitakan sebelumnnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun menerima aduan keluarga pelapor yang menyampaikan rasa kecewa atas stagnannya penanganan kasus dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Baamang yang sebelumnya digerebek.
“Kami akan sampaikan pengaduan ini kepada pemkab supaya segera ditindaklanjuti,” tegas Rimbun.
Salah satu keluarga pelapor, AL, menyampaikan bahwa laporan resmi terkait kasus ini telah diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim sejak 20 Desember lalu. Namun penanganannya belum menunjukkan perkembangan.
Kasus ini mencuat setelah AP, suami dari RC, memergoki istrinya bersama AS, seorang kepala seksi di Kecamatan Baamang, pada 17 Desember lalu di sebuah rumah kosong. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinaan, sesuai Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan bulan.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan tidak akan mentoleransi ASN yang terlibat dalam kasus seperti ini. Ia menyatakan akan memberikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.
(Nardi)












