NANGA BULIK – Kejaksaan Tinggi Kalteng menandatangani MoU dengan Kanwil ATR/BPN Kalteng. Penandatangan MoU ini diikuti serentak oleh Kejari se Kalteng, salah satunya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau yang melakukan penandatangan perpanjangan kerja sama (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
MoU ini disebut-sebut berkaitan dengan upaya penegakan hukum terkait lahan di Lamandau, umumnya di Provinsi Kalteng yang kini menjadi fokus Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Kepala Kejari Lamandau, Deji Setiapermana, tidak menampik adanya keterkaitan kerja sama ini dengan kasus-kasus lahan yang terjadi di Kabupaten Lamandau. Namun, ia menegaskan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sudah terjalin antara Kejaksaan dan BPN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Ini sebenarnya kelanjutan dari MoU yang sudah ada. Tapi memang saat ini isu lahan menjadi perhatian khusus, terutama setelah adanya program nasional terkait penindakan lahan,” ujar Deji kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025
Seperti diketahui, penindakan lahan menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 21 Januari 2025.
Belum diketahui secara pasti apakah perpanjangan MoU ini akan langsung berdampak pada penanganan kasus-kasus lahan di Lamandau.
Namun, sinergi antara Kejari dan BPN ini dinilai dapat mempercepat penyelesaian sengketa agraria yang kerap menjadi sumber konflik di masyarakat.
Pihak Kejari Lamandau sendiri belum memberikan detail lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil setelah penandatanganan MoU ini.
“Kami masih dalam tahap koordinasi dan pemetaan. Yang jelas, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelesaian masalah lahan,” pungkasnya.
(andre)












